Database Visa

Oseania

Visa Australia

Untuk pemegang paspor Indonesia · Australia

Visa WajibMaks. tinggal: Maks. 3 bulan (turis)

Overview

Visa Australia wajib diajukan terlebih dahulu sebelum berangkat, biasanya via kedutaan atau VFS Global. Masa tinggal sesuai visa yang diberikan. Tim kami dampingi seluruh proses: dari pengisian formulir, jadwal interview, sampai pengantaran paspor.

Kondisi penting

  • Ajukan melalui ImmiAccount resmi Department of Home Affairs
  • Biaya resmi dan dokumen dapat berubah sesuai stream dan lokasi pemohon
  • Masa tinggal mengikuti grant letter

Diverifikasi 29 Jun 2026. Sumber resmi

Syarat Kelayakan

  • Pemegang paspor Indonesia
  • Paspor berlaku min. 6 bulan dari tanggal masuk
  • Tujuan kunjungan jelas dan terdokumentasi (turis/bisnis/keluarga)
  • Bukti dana yang cukup untuk seluruh perjalanan
  • Tidak punya riwayat overstay atau pelanggaran imigrasi
  • Tiket pulang & itinerary sudah ditentukan

Dokumen Wajib

Kamu cukup siapkan dokumen pribadi. Yang bertanda Kami bantu , seperti formulir, itinerary, dan booking akomodasi, Sundaf yang siapkan & susun. Kamu tidak mengerjakannya sendiri.

Pasport

Paspor asli baru dan lama dengan masa berlaku minimal 6 bulan. Paspor wajib ditandatangani pada kotak tanda tangan di halaman paling belakang.

Surat sponsor dalam bahasa Inggris

diberi kop surat perusahaan pada bagian atas, ditujukan kepada “Embassy of Australia”, serta dicap/stempel perusahaan. Jika tidak ada cap perusahaan, surat wajib ditandatangani di atas materai Rp10.000

Fotokopi SIUP yang masih berlaku (khusus pemilik perusahaan).

Scan bukti keuangan 3 bulan terakhir dengan saldo akhir minimal Rp50.000.000, serta fotokopi rekening penerimaan gaji bulanan 3 bulan terakhir atau slip gaji apabila gaji diterima secara tunai.

Fotokopi Kartu Keluarga.

Fotokopi Akta Nikah. Jika sudah bercerai, lampirkan Akta Perceraian. Jika pasangan sudah meninggal dunia, lampirkan Akta Kematian

Fotokopi Akta Lahir Anak (jika ada anak yang ikut bepergian atau disponsori oleh anak).

Fotokopi KTP.

Surat izin dari suami/orang tua beserta fotokopi KTP pemberi izin apabila suami tidak ikut bepergian atau anak bepergian dengan salah satu orang tua. Surat izin wajib ditandatangani di atas materai Rp10000.

Fotokopi surat ganti nama (jika ada).

Fotokopi kartu pelajar apabila ada anak yang ikut dan masih bersekolah.

Formulir 956A wajib ditandatangani pada kolom “Your Signature” nomor 30 halaman 6 oleh seluruh anggota keluarga yang bepergian bersama. Jika ada anak-anak, formulir harus ditandatangani oleh kedua orang tua. Satu formulir digunakan untuk satu keluarga.

Formulir 1229 hanya untuk anak di bawah 18 tahun, dengan tanda tangan ayah pada nomor 3 dan ibu pada nomor 4.

Daftar standar, beberapa negara mungkin minta dokumen tambahan. Tim kami konfirmasi sebelum pengajuan.

Kasus khusus? Lihat FAQ Teknis VisaCerai, anak di bawah 18, apostille, sponsor pasangan, rekening kecilBuka

Layanan & Harga

Biaya resmi
Cek ImmiAccount untuk Visitor visa subclass 600
Harga layanan Sundaf
Mulai Rp 3.400.000

Evisa Turis

2-4 minggu

Rp 3.400.000Pesan

Evisa Transit s/d 72 jam

2-4 minggu

Rp 500.000Pesan

Harga sudah termasuk biaya layanan kami. Tarif kedutaan bisa berubah sewaktu-waktu, konfirmasi sebelum pengajuan.

Add-on terpisah

Asuransi Visa Protection

Untuk visa yang berisiko ditolak, Sundaf Trip dapat membantu screening produk Visa Protection sebelum pengajuan. Manfaat bisa membantu mengurangi kerugian biaya tertentu jika visa ditolak, tetapi hanya berlaku sesuai polis dan tidak menjamin approval visa.

Target premi yang kami screening: sekitar Rp400.000-Rp650.000 per orang bila tersedia dan sesuai profil perjalanan. Harga final mengikuti negara tujuan, durasi, usia, nilai manfaat, dan ketentuan insurer.

Proses Pengurusan

  1. 1Konsultasi via WhatsApp, pilih jenis layanan sesuai kebutuhan
  2. 2Kirim dokumen scan via WhatsApp atau email
  3. 3Untuk visa yang butuh paspor fisik (mis. Eropa & Amerika): antar paspor ke kantor kami, atau cukup kirim via Gojek, tim kami yang terima
  4. 4Tim kami review dokumen & ajukan ke konsulat/sistem online
  5. 5Visa terbit sesuai estimasi konsulat
  6. 6Paspor + visa bisa diambil langsung di kantor kami, atau kami kirim via Gojek/kurir ke alamatmu

FAQ

Apa jalur pengajuan visa Australia untuk WNI?
Visa Australia perlu diajukan sebelum berangkat melalui jalur resmi negara tujuan, seperti kedutaan, konsulat, visa center, VAC/VFS, atau sistem online. Data negara ini mencatat kebutuhan biometrik, jadi pemohon harus siap hadir sesuai instruksi resmi bila diminta.
Kapan sebaiknya mulai proses visa Australia?
Waktu proses visa Australia bergantung pada aturan negara tujuan, volume pengajuan, kelengkapan dokumen, dan kebutuhan appointment. Untuk visa reguler, mulai 6-8 minggu sebelum berangkat lebih aman; untuk e-Visa, mulai minimal 2 minggu sebelum berangkat bila jadwal memungkinkan.
Apakah visa Australia butuh biometrik atau wawancara?
Data visa ini menunjukkan biometrik dapat menjadi bagian dari proses. Artinya pemohon mungkin perlu hadir untuk sidik jari/foto di visa center, VAC/VFS, kedutaan, atau titik layanan resmi lain. Wawancara tidak selalu diminta, tetapi petugas bisa meminta klarifikasi bila profil atau dokumen perlu dijelaskan.
Kalau visa Australia ditolak, biaya kembali?
Biaya kedutaan, biaya visa center, dan biaya pihak ketiga biasanya tidak refundable setelah proses berjalan. Biaya layanan Sundaf juga tidak otomatis kembali karena pekerjaan review dan pengajuan sudah dilakukan. Catatan biaya saat ini: biaya resmi/kedutaan: Cek ImmiAccount untuk Visitor visa subclass 600; biaya layanan Sundaf: Mulai Rp 3.400.000. Untuk mengurangi risiko finansial, Sundaf Trip menawarkan screening terpisah untuk Asuransi Visa Protection di /visa/asuransi-visa-protection. Manfaat klaim hanya berlaku sesuai polis, bukan jaminan visa disetujui atau semua biaya pasti kembali.
Saya pernah ditolak visa, apakah bisa apply ke Australia?
Bisa saja, tetapi jangan submit ulang sebelum penyebab reject dibedah. Tim Sundaf Trip akan cek riwayat penolakan, kekuatan dokumen, dana, sponsor, pekerjaan, dan tujuan perjalanan agar pengajuan berikutnya tidak mengulang kelemahan yang sama.
Dokumen tambahan apa saja jika mengunjungi saudara di Australia?
Jika mengunjungi keluarga/teman di Australia, wajib melampirkan tambahan dokumen berupa: Surat undangan dari saudara (scan diperbolehkan) yang mencantumkan alamat dan nomor telepon di Australia. ID Card pengundang apabila pengundang merupakan warga negara Australia. Fotokopi paspor dan visa yang masih berlaku apabila pengundang masih menggunakan paspor Indonesia. Bukti hubungan keluarga seperti akta lahir.
Apa syarat tambahan jika anak bepergian dengan salah satu orang tua yang sudah bercerai?
Surat hak asuh dari pengadilan. Fotokopi Akta Cerai orang tua. Surat izin dari orang tua yang tidak ikut bepergian di atas materai Rp10.000 beserta fotokopi KTP pemberi izin.
Apakah ada formulir yang wajib ditandatangani?
Ya. Pemohon wajib menandatangani formulir 956A pada kolom “Your Signature” nomor 30 halaman 6. Jika bepergian bersama keluarga, anggota keluarga lain juga wajib menandatangani pada kolom berikutnya. Untuk anak-anak, formulir harus ditandatangani oleh kedua orang tua. Selain itu, Form 1229 khusus untuk anak di bawah 18 tahun, dengan tanda tangan ayah pada nomor 3 dan ibu pada nomor 4.
Apakah pemohon usia 75 tahun ke atas wajib medical check-up?
Ya. Pemohon berusia 75 tahun ke atas wajib melakukan medical check-up. Informasi pemeriksaan medis akan diberikan setelah dokumen diproses dan pemohon menerima email dari pihak embassy.
Bagaimana cara mengirimkan dokumen visa?
Seluruh dokumen wajib dikirim dalam bentuk soft copy melalui email.
Catatan
Persyaratan dapat berubah atau bertambah sewaktu-waktu sesuai dengan kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh pemohon visa.