Database Visa

Oseania

Visa Australia

Untuk pemegang paspor Indonesia · Australia

Visa WajibMaks. tinggal: Maks. 3 bulan (turis)Proses: 2-4 minggu

Overview

Visa Australia wajib diajukan terlebih dahulu sebelum berangkat — biasanya via kedutaan atau VFS Global. Masa tinggal sesuai visa yang diberikan. Tim kami dampingi seluruh proses: dari pengisian formulir, jadwal interview, sampai pengantaran paspor.

Syarat Kelayakan

  • Pemegang paspor Indonesia
  • Paspor berlaku min. 6 bulan dari tanggal masuk
  • Tujuan kunjungan jelas dan terdokumentasi (turis/bisnis/keluarga)
  • Bukti dana yang cukup untuk seluruh perjalanan
  • Tidak punya riwayat overstay atau pelanggaran imigrasi
  • Tiket pulang & itinerary sudah ditentukan

Dokumen Wajib

Pasport

Paspor asli baru dan lama dengan masa berlaku minimal 6 bulan. Paspor wajib ditandatangani pada kotak tanda tangan di halaman paling belakang.

Surat sponsor dalam bahasa Inggris

diberi kop surat perusahaan pada bagian atas, ditujukan kepada “Embassy of Australia”, serta dicap/stempel perusahaan. Jika tidak ada cap perusahaan, surat wajib ditandatangani di atas materai Rp10.000

Fotokopi SIUP yang masih berlaku (khusus pemilik perusahaan).

Scan bukti keuangan 3 bulan terakhir dengan saldo akhir minimal Rp50.000.000, serta fotokopi rekening penerimaan gaji bulanan 3 bulan terakhir atau slip gaji apabila gaji diterima secara tunai.

Fotokopi Kartu Keluarga.

Fotokopi Akta Nikah. Jika sudah bercerai, lampirkan Akta Perceraian. Jika pasangan sudah meninggal dunia, lampirkan Akta Kematian

Fotokopi Akta Lahir Anak (jika ada anak yang ikut bepergian atau disponsori oleh anak).

Fotokopi KTP.

Surat izin dari suami/orang tua beserta fotokopi KTP pemberi izin apabila suami tidak ikut bepergian atau anak bepergian dengan salah satu orang tua. Surat izin wajib ditandatangani di atas materai Rp10000.

Fotokopi surat ganti nama (jika ada).

Fotokopi kartu pelajar apabila ada anak yang ikut dan masih bersekolah.

Formulir 956A wajib ditandatangani pada kolom “Your Signature” nomor 30 halaman 6 oleh seluruh anggota keluarga yang bepergian bersama. Jika ada anak-anak, formulir harus ditandatangani oleh kedua orang tua. Satu formulir digunakan untuk satu keluarga.

Formulir 1229 hanya untuk anak di bawah 18 tahun, dengan tanda tangan ayah pada nomor 3 dan ibu pada nomor 4.

Daftar standar — beberapa negara mungkin minta dokumen tambahan. Tim kami konfirmasi sebelum pengajuan.

Layanan & Harga

Evisa Turis

2-4 minggu

Rp 3.400.000Pesan

Evisa Transit s/d 72 jam

2-4 minggu

Rp 500.000Pesan

Harga sudah termasuk biaya layanan kami. Tarif kedutaan bisa berubah sewaktu-waktu — konfirmasi sebelum pengajuan.

Proses Pengurusan

  1. 1Konsultasi via WhatsApp — pilih jenis layanan sesuai kebutuhan
  2. 2Kirim dokumen scan via WhatsApp atau email
  3. 3Tim kami review dokumen & ajukan ke konsulat/sistem online
  4. 4Visa terbit dalam 2-4 minggu
  5. 5Visa diantar ke alamatmu atau ambil di kantor kami

FAQ

Dokumen tambahan apa saja jika mengunjungi saudara di Australia?
Jika mengunjungi keluarga/teman di Australia, wajib melampirkan tambahan dokumen berupa: Surat undangan dari saudara (scan diperbolehkan) yang mencantumkan alamat dan nomor telepon di Australia. ID Card pengundang apabila pengundang merupakan warga negara Australia. Fotokopi paspor dan visa yang masih berlaku apabila pengundang masih menggunakan paspor Indonesia. Bukti hubungan keluarga seperti akta lahir.
Apa syarat tambahan jika anak bepergian dengan salah satu orang tua yang sudah bercerai?
Surat hak asuh dari pengadilan. Fotokopi Akta Cerai orang tua. Surat izin dari orang tua yang tidak ikut bepergian di atas materai Rp10.000 beserta fotokopi KTP pemberi izin.
Apakah ada formulir yang wajib ditandatangani?
Ya. Pemohon wajib menandatangani formulir 956A pada kolom “Your Signature” nomor 30 halaman 6. Jika bepergian bersama keluarga, anggota keluarga lain juga wajib menandatangani pada kolom berikutnya. Untuk anak-anak, formulir harus ditandatangani oleh kedua orang tua. Selain itu, Form 1229 khusus untuk anak di bawah 18 tahun, dengan tanda tangan ayah pada nomor 3 dan ibu pada nomor 4.
Apakah pemohon usia 75 tahun ke atas wajib medical check-up?
Ya. Pemohon berusia 75 tahun ke atas wajib melakukan medical check-up. Informasi pemeriksaan medis akan diberikan setelah dokumen diproses dan pemohon menerima email dari pihak embassy.
Bagaimana cara mengirimkan dokumen visa?
Seluruh dokumen wajib dikirim dalam bentuk soft copy melalui email.
Catatan
Persyaratan dapat berubah atau bertambah sewaktu-waktu sesuai dengan kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh pemohon visa.

Siap urus visa Australia?

Tim kami siap bantu dari konsultasi sampai visa terbit.

Mulai Konsultasi