Langsung ke konten utama
Sundaf Trip
Lewati ke informasi visa
Semua negara

Asia Timur

Visa Hong Kong

Untuk pemegang paspor Indonesia · Hong Kong

Bebas VisaMaks. tinggal: 30 hari

Informasi terakhir diverifikasi 29 Jun 2026.

Persetujuan visa sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas terkait.

Buka sumber resmi, membuka tab baru

Ringkasan

Pemegang paspor Indonesia tercatat bebas visa untuk masuk Hong Kong dengan masa tinggal maksimal 30 hari. Bebas visa bukan berarti bebas syarat: petugas imigrasi dapat meminta tiket pulang-pergi, bukti akomodasi, dana yang cukup, atau dokumen pendukung lain. Tim dapat membantu menyiapkan rencana perjalanan dan mengecek kelengkapan sebelum berangkat.

Kondisi penting

  • Hong Kong memiliki kebijakan imigrasi sendiri, terpisah dari visa China daratan
  • Izin masuk akhir ditentukan petugas Immigration Department

Syarat Kelayakan

  • Pemegang paspor Indonesia
  • Paspor berlaku min. 6 bulan dari tanggal masuk
  • Tiket pulang terkonfirmasi (return ticket)
  • Bukti akomodasi selama di sana
  • Tujuan kunjungan: wisata / kunjungan singkat

Dokumen Wajib

Kamu cukup siapkan dokumen pribadi. Yang bertanda Kami bantu , seperti formulir, itinerary, dan booking akomodasi, Sundaf yang siapkan & susun. Kamu tidak mengerjakannya sendiri.

Paspor

Berlaku min. 6 bulan dari tanggal keberangkatan, halaman kosong min. 2 lembar.

Tiket pulang

Dicetak atau softcopy, petugas imigrasi sering minta.

Booking akomodasi

Kami bantu

Hotel, Airbnb, atau alamat tempat menginap.

Bukti dana (opsional)

Rekening atau kartu kredit, kadang ditanya petugas.

Daftar standar, beberapa negara mungkin minta dokumen tambahan. Tim kami konfirmasi sebelum pengajuan.

Kasus khusus? Lihat FAQ Teknis VisaCerai, anak di bawah 18, apostille, sponsor pasangan, rekening kecilBuka

Layanan & Harga

Biaya resmi
Gratis

Hong Kong memiliki kebijakan visa independen dari China.

Biaya dan ketersediaan layanan dapat berubah. Tim akan mengonfirmasi rincian sebelum dokumen diproses.

Add-on terpisah

Asuransi Visa Protection

Untuk visa yang berisiko ditolak, Sundaf Trip dapat membantu screening produk Visa Protection sebelum pengajuan. Manfaat bisa membantu mengurangi kerugian biaya tertentu jika visa ditolak, tetapi hanya berlaku sesuai polis dan tidak menjamin approval visa.

Ketersediaan, premi, manfaat, dan pengecualian mengikuti negara tujuan, durasi, usia, profil perjalanan, dan ketentuan perusahaan asuransi.

Proses Pengurusan

  1. 1Konsultasi via WhatsApp, pilih jenis layanan sesuai kebutuhan
  2. 2Kirim dokumen scan via WhatsApp atau email
  3. 3Untuk visa yang membutuhkan paspor fisik (mis. Eropa & Amerika), penyerahan dan pengembalian dokumen diatur lebih dulu bersama tim melalui kurir tepercaya
  4. 4Tim kami review dokumen & ajukan ke konsulat/sistem online
  5. 5Pantau hasil permohonan sesuai estimasi otoritas terkait
  6. 6Jika proses selesai, dokumen dikembalikan sesuai metode yang sudah disepakati

FAQ

Apakah WNI perlu mengajukan visa Hong Kong?
Untuk kategori saat ini, pemegang paspor Indonesia tidak perlu mengajukan visa sebelum masuk Hong Kong. Tetap siapkan paspor yang masih berlaku, tiket pulang, bukti akomodasi, dan dana perjalanan karena keputusan masuk terakhir tetap berada di petugas imigrasi.
Berapa lama WNI bisa tinggal di Hong Kong tanpa visa?
Batas tinggal yang tercatat di database Sundaf Trip adalah 30 hari. Jangan memakai batas ini untuk overstay; cek ulang sebelum berangkat karena aturan bebas visa bisa berubah.
Kapan Sundaf Trip tetap bisa membantu perjalanan ke Hong Kong?
Bantuan kami relevan untuk itinerary, booking akomodasi, tiket, asuransi perjalanan, dan dokumen pendukung yang sering diminta saat pemeriksaan imigrasi. Untuk kategori bebas visa, tidak ada pengajuan visa yang perlu kami proses.