Database Visa

Asia Selatan

Visa Sri Lanka

Untuk pemegang paspor Indonesia · Sri Lanka

E-VisaMaks. tinggal: 30 hari

Overview

Visa Sri Lanka diurus secara elektronik (e-Visa), diajukan online sebelum keberangkatan. Masa tinggal maksimal 30 hari. Tim kami yang uruskan pengajuan e-Visa-nya, kamu cukup kirim dokumen via WhatsApp dan tunggu visa elektronik terbit di email.

Kondisi penting

  • Kebijakan gratis berlaku untuk kunjungan wisata 30 hari sesuai pengumuman resmi
  • Aturan dapat berubah, terutama untuk durasi lebih panjang atau tujuan non-wisata

Diverifikasi 29 Jun 2026. Sumber resmi

Syarat Kelayakan

  • Pemegang paspor Indonesia
  • Paspor berlaku min. 6 bulan dari tanggal masuk
  • Memiliki email aktif (e-Visa dikirim via email)
  • Foto digital sesuai spesifikasi negara tujuan
  • Tujuan kunjungan: wisata, bisnis, atau yang diizinkan jenis e-Visa-nya

Dokumen Wajib

Kamu cukup siapkan dokumen pribadi. Yang bertanda Kami bantu , seperti formulir, itinerary, dan booking akomodasi, Sundaf yang siapkan & susun. Kamu tidak mengerjakannya sendiri.

Scan paspor

Halaman biodata, format JPG/PDF, file ≤2 MB.

Foto digital terbaru

Latar putih, format JPG, ≤6 bulan terakhir.

Tiket pulang (booking)

Printout atau softcopy.

Booking akomodasi

Kami bantu

Konfirmasi hotel/Airbnb.

Itinerary perjalanan

Kami bantu

Outline kasar tanggal & destinasi, kami bantu siapkan.

Bukti dana (kadang diminta)

Rekening 1-3 bulan terakhir, tergantung negara.

Daftar standar, beberapa negara mungkin minta dokumen tambahan. Tim kami konfirmasi sebelum pengajuan.

Kasus khusus? Lihat FAQ Teknis VisaCerai, anak di bawah 18, apostille, sponsor pasangan, rekening kecilBuka

Layanan & Harga

Biaya resmi
Gratis untuk ETA/tourist visa 30 hari mulai 25 Mei 2026

Sri Lanka memberlakukan bebas biaya ETA/tourist visa 30 hari untuk WNI per 25 Mei 2026. Tetap cek portal resmi sebelum berangkat.

Harga sudah termasuk biaya layanan kami. Tarif kedutaan bisa berubah sewaktu-waktu, konfirmasi sebelum pengajuan.

Add-on terpisah

Asuransi Visa Protection

Untuk visa yang berisiko ditolak, Sundaf Trip dapat membantu screening produk Visa Protection sebelum pengajuan. Manfaat bisa membantu mengurangi kerugian biaya tertentu jika visa ditolak, tetapi hanya berlaku sesuai polis dan tidak menjamin approval visa.

Target premi yang kami screening: sekitar Rp400.000-Rp650.000 per orang bila tersedia dan sesuai profil perjalanan. Harga final mengikuti negara tujuan, durasi, usia, nilai manfaat, dan ketentuan insurer.

Proses Pengurusan

  1. 1Konsultasi via WhatsApp, pilih jenis layanan sesuai kebutuhan
  2. 2Kirim dokumen scan via WhatsApp atau email
  3. 3Untuk visa yang butuh paspor fisik (mis. Eropa & Amerika): antar paspor ke kantor kami, atau cukup kirim via Gojek, tim kami yang terima
  4. 4Tim kami review dokumen & ajukan ke konsulat/sistem online
  5. 5Visa terbit sesuai estimasi konsulat
  6. 6Paspor + visa bisa diambil langsung di kantor kami, atau kami kirim via Gojek/kurir ke alamatmu

FAQ

Apakah e-Visa Sri Lanka diajukan sebelum berangkat?
Ya. Untuk kategori e-Visa, pengajuan Sri Lanka dilakukan online sebelum keberangkatan. Traveler biasanya perlu scan paspor, foto digital, data perjalanan, dan dokumen pendukung sesuai aturan negara tujuan.
Berapa lama proses e-Visa Sri Lanka?
Waktu proses e-Visa Sri Lanka bergantung pada aturan negara tujuan, volume pengajuan, kelengkapan dokumen, dan kebutuhan appointment. Untuk visa reguler, mulai 6-8 minggu sebelum berangkat lebih aman; untuk e-Visa, mulai minimal 2 minggu sebelum berangkat bila jadwal memungkinkan.
Kalau e-Visa Sri Lanka ditolak, biaya kembali?
Biaya kedutaan, biaya visa center, dan biaya pihak ketiga biasanya tidak refundable setelah proses berjalan. Biaya layanan Sundaf juga tidak otomatis kembali karena pekerjaan review dan pengajuan sudah dilakukan. Catatan biaya saat ini: biaya resmi/kedutaan: Gratis untuk ETA/tourist visa 30 hari mulai 25 Mei 2026. Untuk mengurangi risiko finansial, Sundaf Trip menawarkan screening terpisah untuk Asuransi Visa Protection di /visa/asuransi-visa-protection. Manfaat klaim hanya berlaku sesuai polis, bukan jaminan visa disetujui atau semua biaya pasti kembali.
Apakah semua penolakan e-Visa Sri Lanka bisa diklaim ke asuransi?
Tidak. Visa Protection hanya berlaku jika manfaat itu tertulis di polis, dibeli sebelum pengajuan, alasan penolakan memenuhi syarat, dan dokumen klaim lengkap. Klaim juga bisa gugur jika ada data palsu, dokumen tidak konsisten, pengajuan terlambat, atau alasan penolakan termasuk pengecualian polis.